60DTK, Kota Gorontalo – Sebanyak 880 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga fungsional Guru di Provinsi Gorontalo, resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap eks tenaga honor tersebut berlangsung di Gedung Belle li Mbui, Kota Gorontalo, Kamis (24/08/2023).
Ismail Pakaya dalam arahannya mengatakan, adanya perubahan status dari tenaga honorer menjadi PPPK harus dibarengi dengan semangat dan profesionalitas yang tinggi.
Pasalnya, selain gaji dan tunjangan yang berbeda, tenaga PPPK memiliki level yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), sehingga mempunyai kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan tertentu di pemerintahan.
“Kalau masih honorer mungkin masih malas-malas, maka setelah jadi PPPK tolong diubah, harus jadi lebih baik. PPPK itu bisa jadi pejabat, suatu waktu bapak ibu sekalian yang guru bisa jadi Kadis Pendidikan. Jadi yang pertama pesan saya adalah tingkatkan pelaksanaan tugas dari bapak ibu sekalian,” pinta Ismail.
Hal lain yang menjadi penekanan Ismail yakni menyangkut mutasi guru. Ia meminta eks guru honorer yang telah menjadi PPPK tetap mengajar di sekolah di mana Ia diangkat. Jauh dari tempat tinggal sudah menjadi konsekuensi logis dari sebuah pengabdian.
“Saya tahu ada yang mendapatkan SK jauh dari tempat tinggalnya, dan yang mengatur penempatan itu bukan gubernur, karena yang mengatur penempatan itu adalah Pemerintah Pusat. Bagi yang penempatannya bukan di sekolah asal sebelum jadi PPPK, saya minta kembalikan. Laksanakan tugas dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ismail mengingatkan bahwa penandatanganan perjanjian kerja tenaga PPPK berlaku setiap lima tahun. Karenanya, tidak menutup kemungkinan bagi PPPK yang tidak disiplin tak akan diperpanjang masa kerjanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Zukri Surotinojo mengungkapkan, sejatinya ada 883 orang calon PPPK fungsional guru yang dinyatakan lulus seleksi. Namun, ada satu orang yang meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengundurkan diri saat pemberkasan penetapan nomor induk PPPK.
“Sementara itu, pada pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis, peserta mengikuti seleksi sebanyak 20 orang dan dinyatakan memenuhi ambang batas nilai hanya satu orang,” beber Zukri. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga