60DTK-GORONTALO: Polisi Pamong Praja (POL PP) Kota Gorontalo mulai melakukan penertiban pedagang kaki lima atau sejenisnya yang ada di pinggir Jln. Sudirman, Selasa (23/10/2018).
Sutrisno, salah satu anggota POL PP menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan karena mengingat banyaknya para pedagangan yang melanggar terutama tidak tertib dalam berjualan. cara yang dilakukan untuk menertibkan para pedagangan ini adalah dengan membirkan terguran berupa peringatan.
“Sudah beberapa kali kami melanjutkan hal ini kepada para pedagang, namum tetap saja mereka tak mendengar bahkan ada juga yang mendengar tapi setelah bebebrapa hari mereka kembali ulang untuk berjualan. Maka dari itu ketika masi kami dapati kembali hal-hal seperti ini, maka dengan tegas kami dari pihak Satpol PP pun akan menindak lanjuti hal ini sesuai peraturan yang berlaku,” terang Sutrisno kepada Awak media.
Teguran yang diberikan tak hanya berpihak kepada warga Kota Gorontalo, melainkan masyarakat pendatang yang berjualan di bahu jalanpun ditegur oleh POL PP. Joko misalnya, Ia adalah pendatang yang berjualan di bagun jalan Kota Gorontalo. Ia berharap, jika ada kebijakan-kebijakan kepada para pedagang agar diberikan sedikit toleransi terutama bagi pendatang.
“Saya berharap kalau pun ada kebijakan tolong sedikit di berikan sedikit toleransi, apalagi kami yang hanya pendatang yang memperoleh upah hanya dari berjualan,” ucap Joko