60DTK, Gorontalo – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf memenuhi panggilan Polres Gorontalo Kota atas dugaan pencemaran nama baik Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, Selasa (23/11/2021). Saat diwawancara, Paris mengatakan bahwa Ia dijadikan saksi atas dugaan kasus tersebut.
“Saya datang ke Polres dalam rangka untuk memberikan penjelasan tentang pelaporan Pak Rusli Habibie terhadap Adhan Dambea terkait dengan dugaan pencemaran nama baik pada saat beliau konferensi pers,” ujar Paris.
Ia menjelaskan, pada dasarnya setiap anggota dewan diberikan hak untuk berkomentar atas persoalan di daerahnya, dengan tetap memperhatikan aturan dan regulasi yang ada, serta mempunyai iktikad baik. Ditambahkan lagi, Adhan Dambea hadir dalam konferensi pers itu sebagai anggota komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan.
“Saya sudah jelaskan tupoksi-tupoksi tersebut, dan selanjutnya juga mengenai hal- hal laporan saya sudah sampaikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh anggota dewan itu harus berdasarkan ketentuan dan regulasi yang ada,” jelasnya.
Baca juga: Adhan Dambea Diperiksa Polda Gorontalo Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
“Jadi, saya kira kalau sebagai wakil rakyat bisa memberikan tanggapannya. Tentunya tanggapan ini harus sesuai dengan regulasi-regulasi yang ada. Sehingga diharapkan dalam pemberian komentar saya kira itu sah-sah saja bagi setiap anggota,” jelasnya. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan