60DTK-Gorontalo: 3.000 Liter Cap Tikus CT dan 516 Botol miras lainnya kembali dimusnahkan oleh Satuan Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo, Jum’at (04/10). 516 Botol miras itu terdisi atas; 288 Botol Bir Bintang, 120 Botol Pinaraci, 24 Botol Kas Garas, 72 Botol Bir Valentine dan 12 Botol Bir Hitam.
Berbagai jenis miras yang dimusnahkan di halaman belakang Polres Gorontalo pada itu, merupakan hasil razia yang dilakukan oleh pihak satuan Narkoba Polres Gorontalo serta Kepolisian Sektor (Polsek) yang ada di Kabupaten Gorontalo hingga bulan September 2019 kemarin.
BACA JUGA: Nelson Berkukuh Tak Izinkan Penjualan Miras
Wakapolres Gorontalo Kompol Satria Hadita mengungkapkan, selama tahun 2019 ini Polres Gorontalo sedikitnya sudah tiga kali melakukan pemusnahan miras, termasuk pemusnahan yang dilakukan hari ini. Jika dibandingkan dengan tahun lalu lanjut Satria, presentasi miras yang dimusnahkan ini cukup meningkat.
“Untuk itu saya memberikan apresiasi kepada rekan-rekan satuan narkoba, dari Forkopimda, pemda, kejaksaan, pengadilan, yang sudah sama-sama memerangi peredaran miras ilegal di Kabupaten Gorontalo”, ujar Kompol Satria Hadita di sela-sela pemusnahan miras.
Kaitannya dengan pemusnahan miras ini tambah Satria, juga untuk menghindari terjadinya tindak pidana seperti penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan dan lain-lain.
BACA JUGA: Konsumsi Miras Gorontalo Masih Tinggi, Pemda Pertegas Perda
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kesbangpol Kabupaten Gorontalo Romy Syahrain mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo memang tidak memberikan ijin penjualan miras. Meski demikian, masih banyak miras berasal dari luar daerah yang masuk di Kabupaten Gorontalo.
“Oleh karena itu, butuh sinergitas semua pihak dalam rangka meminimalisir penggunaan miras ini. Kami juga bersyukur hari ini ada pemusnahan miras hari ini”, kata Romy. (andi/60dtk)