60DTK, Gorontalo – Polres Gorontalo berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pengguna dan pengedar narkoba, serta obat bebas terbatas pada Januari 2023 lalu.
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Mohamad Adam mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial RR (34) dan AM (35) pada 13 Januari lalu.
Menurut Adam, saat itu keduanya sedang menikmati atau mongonsumi narkoba jenis sabu di salah satu kamar di perumahan Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
“Keduanya saling duduk berhadapan di kamar itu sedang mengonsumsi sabu. Kami juga mendapatkan ada alat hisap dan sachet yang berisi butiran kristal yang terletak di lantai,” beber Adam.
“Kedua orang ini kemudian kami amankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Setelah ditetapkan tersangka, mereka disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.
Dari pengembangan kasus ini, polisi juga juga menetapkan pria berinisial AA (48) sebagai tersangka karena diduga kuat menjadi pengirim barang yang dikonsumsi oleh RR dan AM, serta memilili delapan sachet sabu.
“Ia kami sangkakan dengan pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009,” jelasnya.
Pada 4 Januari 2023, Ia mengatakan Sat Narkoba Polres Gorontalo juga berhasil menangkap salah satu satu warga berinial MRM (22) setelah mengambil paket dari sabuah mobil angkutan Palu-Gorontalo.
Dari penyelidikan polisi, paket berisi tiga sachet sabu dan satu sachet berisi tiga butir pil tersebut merupakan pesanan APN (27), security di salah satu kantor penyedia layanan telekomunikasi di Gorontalo. Mereka juga turut mengamankan pria berinisial I sebagai pemilik atau pengirim barang.
“Dari jasanya menjemput barang ini, MRM diberi oleh si pengirim satu sachet sabu sebagai hadiah, sementara sisanya dipesan oleh APN. Dari hasil pengembangan, pesanan ini akan digunakan sendiri oleh APN,” ungkapnya.
“Dari kegiatan ketiga orang ini, kami sangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, tepatnya saat malam pergantian tahun, Ia menuturkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial VJA (27) di Desa Luwoo, Kecamatan Telaga Jaya, karena ditemukan memiliki barang 1000 butir obat bebas terbatas.
Dari pengakuan VJA, obat tersebut Ia pesan lewat salah satu platform belanja online di Indonesia, dan dikirim melalui kantor penyedia jasa pengiriman barang. Rencananya, obat ini akan diedarkan lagi guna memenuhi pesanan pelanggan.
“Tersangka VJA ini kita sangkakan dengan pasal 106 ayat 1, pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkasnya. (and)
Pewarta: Andrianto Sanga