Program Perbaikan Rumah Tak Layak Huni di Kabupaten Blitar Terus Diusahakan

(Ilustrasi - Sorotgunungkidul)

60DTK, Kabupaten Blitar – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), meluncurkan program stimulan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Blitar, Agus Santoso, saat dihubungi awak media 60dtk melalui telepon, Rabu (6/05/2020).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pemkab Blitar Pastikan Penyaluran Bansos Berikutnya Lebih Tepat Sasaran

Agus mengungkapkan, program Kementerian PUPR tersebut bertujuan agar masyarakat bisa memiliki rumah yang layak huni, dan memenuhi unsur sehat dan aman.

Kata Agus, program ini sudah berjalan sejak tahun 2011, dan tahun ini, ada sekitar 145 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Blitar yang perlu diperbaiki dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta 32 unit rumah tidak layak huni yang perlu diperbaiki dengan Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca juga: Pemkab Blitar Terima Puluhan Bantuan Untuk Tenaga Medis Dari PDHI Jatim

Namun, tambah Agus, dengan adanya pandemi Covid-19 ini, ada beberapa penerima manfaat yang belum siap. Pasalnya, ada swadaya yang harus terpenuhi dengan besaran bantuan sebesar Rp17,5 juta, dengan rincian Rp5 juta untuk pembelian bahan baku, dan sisanya Rp2,5 juta untuk upah tukang.

“Sebagian sudah dilaksanakan, yakni di Desa Togokan, Kecamatan Srengat, sebanyak 35 unit. Karena memang sejak awal sudah siap menerima. Kemudian sisanya, siap menerima setelah Idul Fitri,” ujar Agus.

Baca juga: Warga Terdampak Covid-19 Di Kabupaten Blitar Akan Terima Berbagai Bantuan Sosial

Sementara itu, menurutnya, untuk program lain seperti program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Kabupaten Blitar, baru mendapat dua titik, yakni di Kecamatan Kanigoro, dan Wonodadi.

“Karena pelaksanaanya swakelola, sampai saat ini masih persiapan dan pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD). Sementara lembaga ini dibentuk atas dasar kesepakatan masing – masing desa yang diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD),” pungkasnya.

 

Pewarta: Achmad Zunaidi

Pos terkait