60DTK, Gorontalo – Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak cukup dengan penyuluhan saja. Sehingga Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Gorontalo diminta memperkuat peraturan lewat sosialisasi.
Hal ini ditekankan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, dr. Muhammad Ardiansyah pada Evaluasi Program Promosi Kesehatan, Kamis (25/2/2021).

“Ini penting untuk bapak/ibu ketahui. Karena secara teknis merupakan tugas bapak/ibu di Puskesmas untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja masing-masing,” ujar dr. Ardi.
Ia mengaku memang tidak mudah mengubah kebiasaan masyarakat, apalagi kebiasaan merokok. Namun begitu kata dia hal itu hanya tantangan kecil bagi seorang promotor kesehatan.
“Tugas kita bukan mencari-cari siapa yang melanggar atau berapa kali pelanggaran dilakukan. Tugas kita berupaya agar tidak ada yang melanggar dengan cara mendorong kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan yang ada,” tukasnya. (adv)