60DTK – Gorontalo : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo mengeluarkan himbuan kepada seluruh kepala daerah, pimpinan lembaga serta instansi untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari wartawan.
Himbauan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dewan Pers tertanggal 30 Mei 2018. Dalam surat edaran itu, Dewan Pers juga menghimbau agar seluruh pihak tidak melayani permintaan THR dari wartawan.
Sekretaris PWI Provinsi Gorontalo Fadli Polii kepada 60DTK.com, Selasa (5/6/2018) menjelaskan, jika ada wartawan meminta THR dan mengatas namakan PWI agar dilaporkan ke pengurus PWI Gorontalo dan juga ke Dewan Pers.
“Jika ada wartawan yang mengaku anggota atau pengurus PWI Provinsi Gorontalo, meminta sesuatu, termasuk meminta THR, silahkan ditolak. Kalau memang memaksa, catat identitasnya, nomor handphone, laporkan ke PWI Gorontalo. Atau bisa juga langsung melapor ke Dewan Pers, jika pelakunya bukan dari PWI” Kata Sekretaris PWI Provinsi Gorontalo, Fadli Poli.
Himbauan ini bertujuan untuk menghindari penipuan, penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku ngaku sebagai wartawan ataupun perusahaan pers.(rds)