60DTK.COM – Gorontalo : Rakyat penambang di Kabupaten Bone Bolango bersiap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun sejak tahun 1991. Melalui kuasa hukum mereka, Rongki Ali Gobel, para penambang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo dalam waktu dekat.
Menurut Rongki, gugatan tersebut merupakan bentuk perlawanan rakyat terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat penambang kecil, serta melanggar amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
“Pemerintah telah lalai memenuhi amanah undang-undang, khususnya Pasal 24, yang menegaskan bahwa wilayah pertambangan yang dikelola masyarakat harus diprioritaskan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” ujar Rongki, Jumat (31/10/2025).
Ia menilai, pemerintah daerah khususnya Kabupaten Bone Bolango tidak menjalankan perannya dalam melindungi hak-hak rakyat penambang. Padahal, masyarakat telah menggarap lahan tersebut jauh sebelum kehadiran PT Gorontalo Mineral (GM).
“Ini bukan sekadar persoalan izin, tetapi menyangkut harga diri rakyat yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup dari tanah itu,” tegasnya.
Dalam gugatan tersebut, rakyat penambang meminta pemerintah mencabut izin operasional PT Gorontalo Mineral dan menetapkan wilayah tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Tanah ini bukan hanya sumber emas, tapi sumber kehidupan bagi banyak keluarga. Jangan biarkan rakyat terusir dari warisan leluhur mereka,” tambah Rongki.
Langkah hukum ini diharapkan dapat membuka ruang dialog antara pemerintah, perusahaan, dan rakyat penambang agar keadilan sosial benar-benar terwujud di daerah penghasil tambang tersebut.






