60DTK, Kota Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Gorontalo dipastikan akan disahkan tahun 2022 ini.
Pasalnya, pembahasan terhadap 204 pasal (15 bab) yang ada dalam ranperda tersebut sudah dituntaskan oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo bersama pihak-pihak terkait.
“Tinggal ada beberapa pasal saja yang masih agak sulit kita menemukan pandangan Permendagri 77 dan PP 12,” ungkap Ketua Pansus, Supangkat Nusi usai pihaknya melakukan rapat lanjutan pembahasan ranperda tersebut, Selasa (16/08/2022).
“Pasal-pasal ini tidak mungkin kita sahkan tanpa ada pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk menyelesaikan hal ini, kata Supangkat, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI agar mendapatkan arahan.
“Konsultasi ini kita upayakan secepatnya, tapi berhubung anggaran kita belum cukup, kita tunggu anggaran perubahan. Semoga di Banggar nanti mereka tambahkan anggaran untuk kita konsultasi persoalan produk hukum yang sangat dibutuhkan Kota Gorontalo ini,” harapnya.
Setelah melakukan konsultasi, tambah Supangkat, pihaknya akan melakukan finalisasi pembahasan ranperda tersebut dan kemudian mengesahkannya menjadi sebuah peraturan daerah (perda).
“Yang jelas sebelum bulan Desember 2022, ranperda ini harus cepat kita sahkan,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga