60DTK, Kota Gorontalo – Komisi A DPRD Kota Gorontalo melaksanakan rapat kerja dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Bagian Hukum, Badan Keuangan, serta Inspektorat Kota Gorontalo, Senin (16/08/2022).
Dalam rapat kerja tersebut, lembaga legislatif ini mempertanyakan pendataan tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) atau tenaga honorer yang sementara dilakukan oleh BKPP.
“Informasi pendataan ini simpang siur di luar. Jadi yang kami pertanyakan pelaksanaan pendataan ini berdasarkan regulasi yang mana. Alhamdulillah tadi sudah disampaikan berdasarkan peraturan pemerintah dan surat edaran Menpan-RB,” ungkap Ketua Komisi A, Erman Latjengke.
Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut, seluruh instansi pemerintah di Indonesia termasuk Kota Gorontalo, diminta untuk mendata pegawai non-ASN berkaitan dengan rencana penghapusan tenaga honor di 2023 nanti.
“Data itu kemudian disampaikan ke Kemenpan-RB. Semua di data, baik itu guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, operator, dan lain-lain,” jelasnya.
Mengenai kebijakan apa yang akan dikeluarkan Pemerintah Pusat pasca-pendataan ini, kata Erman, pemerintah daerah juga masih akan menunggu.
“Jumlah TPKD atau tenaga honor di Kota Gorontalo itu kurang lebih 2.399 orang. Mereka ini berijazah S2, S1, diploma, SMA sederajat, SMP sederajat, SD, itu dimasukkan semua,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga