60DTK, Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021 disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sikap ini disampaikan oleh masing-masing Juru Bicara Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD ke-58 dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Gorontalo secara virtual, Senin (16/8/2021).
Meski demikian seluruh fraksi tetap memberikan beberapa catatan dan masukan seperti Fraksi PPP yang menyarankan pemerintah perlu mengadakan alat apheresis untuk donor plasma konvalesen.
Sementara itu masukan dari Fraksi Gerindra yakni terkait dengan rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semeseter I Tahun Anggaran 2021 dan kenaikan belanja daerah pemerintah.
“Kesimpulannya, mendengarkan semua pandangan umum faksi secara keseluruhan menyetujui dan selanjutnya dibahas lebih lanjut sesuai tata cara yang berlaku,” ujar Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf.
Sejalan dengan catatan dan masukan fraksi, Paris meminta Gubernur Gorontalo memberi tanggapan dan jawaban. Dan pada kesempatan itu Rusli Habibie langsung menanggapi apa yang menjadi masukan tersebut.
Terkait dengan alat apheresis kata Rusli, alat ini sudah ada di Rumah Sakit Aloei Saboe. Dan usulan diadakan di Rumah Sakit Ainun dapat menjadi pertimbangan dan akan dibahas dengan badan anggaran.
Sementara itu terkait dengan rendahnya realisasi PAD lanjut Rusli, menurutnya realisasinya sudah 45,59% yang artinya masih di atas rata-rata realisasi nasional.
“Tetapi saya sangat berterima kasih untuk semua catatan dan masukannya. Apalagi ini mungkin terakhir kalinya saya bersama pak wagub duduk di sini membahas perubahan APBD. Mari kita selesaikan ini dengan sebaik-baiknya,” jelas Rusli. (ksm)