60DTK-Trenggalek: DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dalam rangka membahas jawaban Bupati Trenggalek atas pandangan umum fraksi – fraksi terhadap delapan Ranperda yang sudah dibahas sebelumnya, via teleconference, Kamis (2/04/2020).
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam saat dikonfirmasi membeberkan, melalui rapat tersebut, Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Perda penggabungan PT. BPR Bangkit Prima Sejahtera dan PT. BPR Jwalita, mulai September Tahun 2020.
Baca juga: DPRD Trenggalek Dengar Pandangan Umum Fraksi Terkait Ranperda Usulan Bupati
“Dalam posisi mewabahnya Covid-19, tetap mendorong Pansus untuk melaksanakan tahapan – tahapan untuk segera membentuk alat kelengkapan dan melaksanakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), namun harus memperhatikan juga social distancing, sehingga berjarak antara peserta,” ujar Samsul.
Lebih lanjut Ia juga menekankan, Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga diminta untuk segera diselesaikan, dan ditetapkan menjadi Perda.
Baca juga: DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna Lewat Teleconference
“Kemudian nantinya potensi yang berada di Kecamatan Bendungan akan di-explore dalam upaya mendukung perekonomian di Kabupaten Trenggalek untuk menginjak skala nasional, maka harus dimasukkan dalam Perda RTRW,” pungkasnya.
Pewarta: Hardi Rangga