Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Ke-201 Lahirkan Ranperda NAPZA

Sekdaprov Darda Daraba, saat menandatangani Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA). Penandatanganan Ranperda tersebut disaksikan oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A Yusuf.

60DTK – KOTA GORONTALO : Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-201, Senin (28/1/2019) setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).

BACA JUGA : Persidago Bungkam Persipura 1-0  Di Galanggang 23 Januari 1942

Bacaan Lainnya

Mewakili Gubernur Gorontalo, Sekretaris Daerah Darda Daraba bertugas menyampaikan pendapat akhir pada paripurna tersebut. Menurutnya, Perda ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan NAPZA.

“Ranperda ini telah dibahas melalui panitia khusus DPRD bersama pihak pemerintah daerah dan telah melalui tahap fasilitasi dari kementrian terkait. Selanjutnya akan dilakukan pemberian nomor registrasi perda di Kementerian terkait tiga hari dari sekarang,” kata Darda.

Perda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk pemberatantasan Napza di Gorontalo. Peredaran dan konsumsi narkoba di daerah butuh sinergitas dan peran semua pihak termasuk dari aparat penegak hukum dan masyarakat umum.

“Nantinya Ranperda ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas, namun benar-benar dapat diimplementasikan dalam upaya menekan angka penyalahgunaan obat obatan terlarang,” pungkasnya.

BACA JUGA : Dinyatakan Bersalah Oleh Hakim, Caleg Nasdem Gorontalo Terancam Dicoret

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-201 itu turut dihadiri oleh pimpinan organisasi perangkat daerah Provinsi Gorontalo, para pejabat eselon III, serta seluruh anggota dewan dari tiap tiap fraksi dan unsur forkopimda terkait lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan