60DTK – MAKASSAR – Revisi Undang-undang miras mendapat respon positif dari warga Gorontalo yang ada di Makassar. Seperti diketahui, revisi perda miras saat menjadi pembahasan oleh pemerintah provinsi Gorontalo. Dukungan terhadap revisi UU miras ini terungkap dalam diskusi Refleksi 19 Tahun Provinsi Gorontalo di Aula Kantor KKIG, Makassar, Selasa, (12/11/2019).
“Dalam rangka Memperingati Hari Pahlawan, warga Gorontalo rantau menggelar diskusi ini. Salah satunya berangkat dari keprihatinan terhadap maraknya penggunaan miras dan kriminilitas yang melibatkan remaja di Gorontalo,” ungkap Arfan S. Jusuf selaku Kabid II Bina Ideologi dan Wasbang Kesbangpol Provinsi Gorontalo usai acara.
BACA JUGA : Rusli Instruksikan Setiap Hari Guru Razia Barang Bawaan Siswa
Selain persolan revisi UU miras, Kepala Badan Penghubung Gorontalo di Jakarta itu menjelaskan, peserta diskusi yang terdiri dari mahasiswa seperti HPMIG, HPMIB dan SWAT itu juga meminta agar proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dan rencana pengembangan Rumah Sakit (RS) Hasri Ainun Habibie dapat segera terwujud.
Pengembangan RS Ainun dengan Skema KPBU dinilai tepat mengingat kondisi fiskal daerah tidak cukup jika harus menggunakan APBD dalam waktu yang singkat.
“Harapannya jika rumah sakit Ainun terwujud maka tidak ada lagi warga Gorontalo yang dirawat di luar daerah. Cukup dirujuk di RS Ainun yang akan menjadi rumah sakit rujukan tipe B,” sambungnya.
BACA JUGA : Siswa Lihat Guru Merokok, Foto, Kirim Ke Gubernur, Dapat 500 Ribu
Arfan menyebut rencana pengembangan RS Ainun saat ini tinggal menunggu persetujuan DPRD, sementara untuk jalan GORR terus diupayakan agar penganggarannya tetap berkelanjutan di tahun 2020 nanti.
Terkait dengan masalah miras keras dan aksi kriminalitas remaja, Arfan menjelaskan bahwa pemerintah serius mengatasinya. Salah satunya telah digelar pembinaan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kepada ribuan guru, orang tua dan siswa SMA/SMK pada Senin kemarin. (adv)
Sumber : Humas Gorontalo Prov