60DTK, Blitar – Mendapat dukungan 32 kursi dari 6 partai yang ada di DPRD Kabupaten Blitar, pasangan incumbent Rijanto-Marhaenis siap bertarung di kontestasi pilkada serentak tahun 2020 ini.
Kesiapan ini setelah bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar periode 2020-2024, Rijanto-Marhaenis Urip Widodo secara resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Blitar bersama tim pemenanganya pada Jumat (4/9/2020).
Kemudian diketahui bahwa Bapaslon dari petahana tersebut mendapatkan dukungan dari PDIP 19 kursi, Nasdem 2 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, Gerindra 6 kursi. Merapatnya Golkar yang memiliki 3 kursi,1 kursi PPP, sehingga membuat partai koalisi Rijanto-Marhaenis total memiliki 33 kursi di DPRD.
Baca Juga: 7 Partai Pengusung Siap Menangkan Rijanto-Marhaenis
Usai menyerahkan berkas ke KPU, Rijanto yang didampingi pasanganya menjelaskan, dengan disaksikan Bawaslu Kabupaten Blitar, berati berkas yang ia sampaikan sudah resmi diterima KPU.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses penelitian, hari ini berkas (Rijanto – Marhaenis) telah resmi di terima oleh tim verikasi KPU Kabupaten Blitar,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Rijanto, setelah masa penetapan di umumkan dan masa cuti berlaku, pihaknya akan melakukan kampanye dengan mengikuti regulasi yang berlaku, serta tidak akan mempergunakan fasilitas negara. Mengingat pasangan tersebut adalah dari incumbent.
“Artinya, begitu kita masuk pada tahapan itu, fasilitas negara yang melekat pada saya (Rijanto, Red) maupun Pak Marhaenis harus sudah kita lepas ya pak,” lanjutnya.
Baca Juga: Bapaslon Arifin Dan Syah Resmi Terdaftar Di KPU Trenggalek
Disinggung mengenai optimisme kemenangannya pada Pilbup Blitar 2020 ini, pihaknya optimis akan kembali mendulang sukses pada gelaran Pemilu bulan Desember mendatang.
“Sudah mendaftar, ya harus optimis untuk menang,” tandas Rijanto.
Kemudian, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa menjelaskan, untuk KPU Kabupaten Blitar hari ini telah sah menerima berkas syarat pencalonan dari Bapaslon Rijanto-Marhaenis. Namun, untuk tahap selanjutnya yaitu syarat calon, kata dia, KPU akan melaksanakan tahapan verifikasi terlebih dahulu.
“Dan hasilnya akan disampaikan pada tanggal 13 – 14 September, setelah mengikuti proses pengecekan kesehatan di Rumah Sakit Saiful Anwar, Malang pada tanggal 8 dan 11 September.” Pungkas Hadi.
Pewarta: Achmad Zunaidi