60DTK, Kota Gorontalo – Sebagian insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kota Gorontalo sudah dianggarkan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Pemerintah Kota Gorontalo Tahun 2021.
Hal ini terungkap usai DPRD dan Pemerintah Kota Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2021 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), Rabu (8/9/2021).
“Kita rapat dengan Banggar (Badan Anggaran) kemarin itu pertama fokus ke Nakes (pembayaran insentif), karena kita masih punya hutang sekitar Rp12 miliar. Alhamdulillah di APBD Perubahan ini kita sudah menganggarkan sekitar Rp8 miliar,” ungkap Anggota Banggar DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa.
Ia mengatakan, pembayaran insentif Nakes ini menjadi prioritas diperjuangkan oleh DPRD Kota Gorontalo. Sebab para Nakes menjadi garda terdepan pemerintah dalam menangani kasus Covid-19.
“Insya Allah pada APBD induk Kota Gorontalo Tahun 2022 kita akan menganggarkan Rp4 miliar lagi untuk insentif Nakes ini. Yang jelas, ini harus dipertanggungjawabkan karena sudah menjadi isu publik,” jelas Irwan.
Sebelumnya, Ranperda Perubahan APBD Kota Gorontalo Tahun 2021 telah ditetapkan menajdi Peraturan Daerah. Dalam waktu dekat, Perda tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dilakukan peninjauan. (and)