RPJPD Telah Disepakati DPRD Kota Gorontalo, Meydi Silangen Beri Penjelasan

Kepala Bappeda Kota Gorontalo, Meydi Silangen. (Foto: Kominfo)

60DTK, Kota Gorontalo – Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Gorontalo tahun 2025–2045 telah disepakati oleh DPRD, Selasa (23/01/2024).

Kesepakatan itu sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepakatan Nomor 181/HUKUM/02/2024 dan 170/DPRD/200/202 yang ditandatangani oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, serta Pimpinan DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki dan Samyudin Umar.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapppeda Kota Gorontalo, Meydi Silangen mengungkapkan bahwa RPJPD Kota Gorontalo tahun 2025–2045 mengusung empat tema, yaitu infrastruktur Kota Gorontalo yang berkelanjutan, pengembangan sektor perdagangan dan jasa sebagai leading sektor pembangunan, penguatan inovasi digital bagi pengembangan investasi daerah, dengan tujuan terwujudnya nilai tambah ekonomi Kota Gorontalo menuju masyarakat sejahtera dan berakhlak.

“Setiap tema akan dilaksanakan dalam jangka lima tahun. Misalnya percepatan pembangunan infrastruktur Kota Gorontalo yang berkelanjutan, itu akan dilaksanakan dari 2025 hingga tahun 2030,” papar Meydi.

Ia juga mengemukakan, setiap tema akan ada sasarannya. Misalnya tahap I, sasaran pokoknya adalah optimalisasi pembangunan sarana dan prasarana wilayah menuju Kota Gorontalo yang sehat dan lestari terwujudnya ketahanan bencana daerah.

“Tahap II, sasarannya meningkatnya nilai tambah sektor ekonomi unggulan daerah. Kemudian untuk tahap III, sasarannya peningkatan kapasitas perdagangan daerah bertaraf internasional, selanjutnya untuk tahap IV sasarannya adalah meningkatnya taraf hidup masyarakat yang sejahtera dan berkualitas,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, penyusunan RPJPD tahun 2024–2045 adalah satu hal yang harus dilakukan, mengingat RPJPD periode sebelumnya akan berakhir.

“Pemerintah daerah harus menetapkan RPJPD periode berikutnya, yaitu RPJPD 2025–2045 pada bulan Juli 2024, tentunya tetap berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana tata ruang wilayah, sebagaimana amanat Pasal 263 Ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya.

Ia juga menambahkan, RPJPD ini akan menjadi acuan para calon kepala daerah, baik gubernur maupun bupati atau wali kota dalam menyusun visi, misi, serta program, sesuai amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 265 Ayat (1), di mana RPJPD ini akan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah nanti, dan akan dituangkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah kepala daerah terpilih. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait