60DTK, Gorontalo – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi salah satu syarat pembangunan Sekolah Calon Bintara (Secaba) TNI Angkatan Darat (AD). Namun RTRW mengalami perubahan, sehingga otomatis menghambat pembagunan sekolah tersebut.
“RTRW ini yang menjadi salah satu syarat untuk mengeluarkan izin dari BPN, sehingga kuncinya di situ. Tadi kata pak bupati sudah menyurat ke Menteri BPN pertengahan April lalu untuk merevisi RTRW, tetapi sampai sekarang belum jalan,” ujar Rusli, Kamis (5/8/2021).

Namun demikian kata Rusli, ia sudah menghubungi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil melalui gawai pribadinya. Dengan harapan perubahan ini segera disetujui untuk diparipurnakan di DPRD Kabupaten Gorontalo.
“Sebenarnya RTRW bukan masalah, hanya diajukan kembali. Pembangunan sudah jalan juga dan kita usahakan tetap dilanjutkan asalkan Korem harus berkonsultasi dengan pihak APH baik Kejaksaan Tinggi, Polda, dan juga BPKP agar tidak terjadihal-hal yang tidak diinginkan, karena memang ini cuma tinggal tunggu perubahan RTRW,” tukas Rusli. (ksm)