60DTK, Gorontalo – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie memberikan pengecualian kepada warga lokal untuk bisa melewati pos penyekatan di perbatasan antara Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), dengan Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Ia mengaku, alasan pembebasan ini karena masyarakat yang ada di Pinogaluman, Bolmut, sering berbelanja di Pasar Atinggola, Gorut.
Baca juga: Ini Rekomendasi DPRD Gorontalo Terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2020
“Pasar Atinggola lebih dekat dari pada pasar mereka di Bolmut. Tadi kita lihat banyak mereka yang lewat sini karena berdagang dan berbelanja di pasar Atinggola. Nah, ini kami kecualikan, kami meloloskan mereka karena melihat jarak wilayah,” ujar Rusli di sela-sela peninjauan perbatasan Gorut–Bolmut, Kamis (6/05/2021).
Meski demikian Rusli menegaskan bahwa hal itu tetap ada syaratnya. Semua warga Pinogaluman, Bolmut, yang bisa melintas hanya jika dengan alasan akan pergi ke pasar. Itu pun harus meninggalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memang beralamatkan Desa Pinogaluman, di Posko Perbatasan Atinggola dan akan ditukar dengan kartu tamu.
Baca juga: Begini Kompaknya Gubernur Gorontalo dan Sulut Dalam Mendukung Larangan Mudik
“Saya sudah bilang tadi, mereka bisa melintas berbelanja dengan meninggalkan KTP, lalu ditukar dengan kartu tamu. Setelah mereka selesai, singgah lagi di posko kita kembalikan lagi KTP. Kasihan juga lokasi pasar mereka lebih dekat ke Atinggola. Dan paling penting, tentu saja jangan bawah penyakit, itu yang dilarang,” tegasnya. (adv)
Sumber: Gorontaloprov.go.id