60DTK – Gorontalo : Pemerintah harus memperhatikan keberatan Dewan Pers untuk menunda pembahasan Rancangan Kita Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja di tengah-tengah pandemi corona (covid-19) saat ini.
“Sikap SMSI jelas. Mendukung apa yang disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, yang berorientasi pada kemerdekaan pers,” jelas Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus dalam keterangan pers tertulis Sabtu (18/04/2020).
Sebagaimana diberitakan oleh banyak media, bahwa di tengah kondisi pandemi global yang juga melanda Indonesia sekarang, Komisi III DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, memutuskan untuk melanjutkan pembahasan RUU KUHP pada rapat kerja, Rabu (04/04/2020).
Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirim draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI.
Menyikai hal itu, Ketua Dewan Pers dalam keterang persnya (16/04) mendesak pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan. Termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif.
Sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.
Meskipun demikian, Dewan Pers tetap mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi covid-19. Oleh karen itu, mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.
“Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagu publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran covid-19. Dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” ujar M. Nuh.
Selain itu, Dewan Pers juga menolak pembahasan RUU KUHP terkait pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers. Antara lain yakni Pasal 217 – 220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (Penghinaan Terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (Penyiaran Berita Bohong).
Di samping itu, juga pada Pasal 281 (Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan), Pasal 304 – 306 (Tindak Pidana Terhadap Agama), Pasal 353 – 354 (Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (Pencemaran Nama Baik) dan Pasal 446 (Pencemaran Terhadap Orang Mati) serta pasal-pasal lainnya (dfaft RUU KUHP 15 September 2019).
Dewan Pers juga menolak pembahasan RUU Cipta Kerja. Khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Fokus Melawan Covid-19
Firdaus menyampaikan, permohonan maaf kepada pemerintah dan DPR agar dapat menahan diri dan bersama-sama fokus dalam melawan covid-19.
“Karena tidak ada ahli yang dapat menjamin bahwa covid-19 hanya akan menyerang satu gelombang serangan. Mungkin dapat dua, tiga gelombang bahkan lebih?,” ujar Ketum SMSI itu.
Ia mengajak berfikir ulang, apakah strategi pemerintah dalam memerangi covid-19 ini sudah tepat? Jangan-jangan pemerintah ragu dengan kebijakan tersebut.
“Jika benar begitu, mengapa kita bergerak bersama membangun herd immunity? Karena jika sudah terbangun herd immunity, kemungkinan wabah ini akan berakhir,” tukasnya.
Badan Kesehatan Dunia (Word Health Organization) menyatakan bahwa covid-19 sebagai pandemi global pada 11 Maret hingga 15 April 2020. WHO mencatat, 213 negara atau area wilayah yang terkonfirmasi memiliki kasus ini. (rds/rls)