60DTK – BANDUNG : Puluhan Mahasiwa di Bandung Jawa Barat, mendesak Pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Dalam aksi ini juga diwarnai dengan ikrar puluhan mahasiswa, anggota pers mahasiswa, dan aktivis di Kaka Kafe, Rabu (05/12/2018).
“Kami bersolidaritas untuk Agni di Yokyakarta, Bu Nuril di Mataram, Anindya Sabrina di Surabaya, DK-CL-AS-DB di UIN Bandung, dan seluruh korban kekerasan seksual baik di kampus, tempat kerja, dan di mana pun. Stop kekerasan seksual, sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” ikrar puluhan mahasiswa, anggota pers mahasiswa, dan aktivis.
Aktivis Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika, dalam deklarasi itu mendesak DPR segera dan mengesahkan RUU PKS. Sebab belum ada paying hukum yang mengatur kekerasan seksual secara komprehensif.
“Sangat sulit walaupun sudah digagas dari 10 tahun yang lalu prolegnas 4 tahun yang lalu. Padahal angka kekerasan seksual tidak pernah turun menurut catatan Komnas Perempuan. Jadi secara yuridis kita memang betul paying hukum,” terangnya.
Kekerasan seksual selama ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), namun hanya meliputi pencabulan dan pemerkosaan. Ika mengatakan masih banyak yang belum diatur kitan itu, misalnya pelecehan seksual di kampus. Sehingga banyak kasus tidak bisa masuk ke ranah hukum. (rds/mp)
Sumber: VOA Indonesia