60DTK, Kota Gorontalo – Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan Kono menekankan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo harus benar-benar memahami berbagai macam aturan yang berlaku dan menjadi payung hukum bagi ASN maupun masyarakat.
Tak hanya aturan-aturan yang berbentuk undang-undang saja, ASN juga harus mempunyai pengetahuan soal aturan lain seperti peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah itu sendiri.
“Sebagai seorang ASN, selain kompetensi dan keahlian, kita juga harus dibekali dengan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ryan saat membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada ASN Pemkot Gorontalo, Senin (12/12/2022).
“Bahkan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, disebutkan bahwa PNS adalah ASN yang memiliki kompetensi perundang-undangan,” tambah lagi.
Ryan mengatakan, jika ASN tidak menguasai berbagai macam peraturan yang ada, akan timbul rasa keragu-raguan dalam melaksanakan tugas tertentu karena ketidaktahuan konsekuensi apa yang bakal didapat setelahnya.
“Apalagi di bagian hukum, ini merupakan dapur daripada produk perundang-undangan di Kota Gorontalo, baik itu peraturan daerah, peraturan wali kota, maupun keputusan-keputusan kepala daerah lainnya. Untuk itu, saya berharap para peserta mengikuti dengan baik kegiatan sosialisasi ini,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga