Saling Limpahkan Kewenangan, Deprov Gorontalo Seriusi Masalah Izin Usaha Tambang

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib saat diwawancarai terkait masalah izin usaha pertambangan, Rabu (23/08/2023). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas PTSP, Dinas ESDM, dan Biro Hukum rencananya akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna meminta penjelasan terkait izin usaha pertambangan.

Pasalnya, peraturan izin yang telah diserahkan oleh Kemendagri ke Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Pergub, masih terdapat kerancuan atau saling lempar wewenang di dua dinas tersebut, yakni dinas PTSP dan ESDM.

Bacaan Lainnya

“Ada di dua dinas ini menganggap bukan kami punya domain, ini adalah belum perizinan, kalau perizinan kami akan proses, kalau sudah ingin usaha pertambangan ini sudah akan kami proses, tetapi kalau ini masih wilayah ini bukan pada kami, begini kata mereka,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib saat diwawancarai usai mengadakan pertemuan bersama Dinas PTSP, Rabu (23/08/2023).

Hal inilah yang mengakibatkan polemik di antara dua dinas ini. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pelayanan izin usaha pertambangan terus mengalami peningkatan, bahkan tercatat di dinas PTSP sudah sangat banyak masyarakat yang memasukkan permohonan izin.

“Jadi saling menolak, karena ini bukan kami punya kewenangan di sebelah juga bukan kami kewenangan. Tentunya ini merugikan masyarakat pemohon, harusnya mereka segera memperoleh pelayanan tetapi dengan tafsiran terhadap Pergub yang masih belum jelas, sehingga permohonan ini belum diproses,” jelasnya.

“Sehingga ini akan kami tindak lanjuti dalam konsultasi dengan pemberi kewenangan, bahkan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh tentunya petunjuk terkait dengan kewenangan tadi. Apakah itu lebih tepat pada dinas PTSP atau pada dinas ESDM, karena memang kalau dilihat dari aspek teknis ini di Dinas ESDM karena ini menyangkut sumber daya mineral,” tambahnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait