Satgas Penegakan Prokes Gelar Operasi Gabungan di Pusat Keramaian Kota Gorontalo

Sekdaprov Gorontalo, Darda Daraba (ketiga kanan), saat memimpin apel gabungan satgas provinsi dan satgas kota dalam rangka penegakan protokol kesehatan di wilayah Kota Gorontalo, Sabtu (2/01/2021). (Foto: Salman/Humas Pemprov)

60DTK, Gorontalo: Satuan tugas (satgas) penegakan protokol kesehatan kembali menyisir pusat-pusat keramaian yang berada di wilayah Kota Gorontalo.

Satgas yang tergabung dalam operasi gabungan ini terdiri dari Polda Gorontalo sebanyak 31 personel, TNI (Kodim 1304 dan Yonif 713) 51 personel, Satpol PP 20 personel, serta BPBD Provinsi dan Kota Gorontalo 16 personel.

Bacaan Lainnya

Penegakan protokol kesehatan ini merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Nomor 4 Tahun 2020, dan Surat Edaran Gubernur Gorontalo hasil putusan rapat Forkopimda tentang izin keramaian.

Baca juga: Idris Rahim Pantau Suasana Kabgor Jelang Pergantian Tahun

“Satgas pelaksanaan operasi gabungan pada malam ini sudah bukan lagi ranah memberikan sosialisasi, tetapi sudah penindakan. Untuk itu, teman-teman satgas gabungan pada malam hari ini dilengkapi personel dari TNI polri, Satpol PP, tim kesehatan, dan BPBD itu sendiri,” jelas Sekdaprov Gorontalo, Darda Daraba, saat memimpin apel gabungan satgas provinsi dan satgas kota dalam rangka penegakan protokol kesehatan di wilayah Kota Gorontalo, yang digelar di depan Rujab Gubernur, Sabtu (2/01/2021).

Sekda menjelaskan, penindakan protokol kesehatan ini harus tegas untuk mengendalikan penyebaran covid-19.

“Penindakan prokes sesuai inpres, perda, dan surat edaran gubernur harus tegas. Ini kenapa? Karena kita harus bertindak cepat, karena melihat trend peningkatan covid-19 ini sudah luar biasa. Jadi ini langkah-langkah konkret yang harus terus dilakukan untuk memutus agar peningkatan penyebaran covid-19 di Provinsi Gorontalo bisa kita kendalikan,” tegas Darda. (adv/rls)

 

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Pos terkait