60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo mendorong pemerintah daerah secepatnya membuat sertifikat kepemilikan terhadap seluruh lahan yang telah dibeli untuk kepentingan pembangunan irigasi di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Bone Bolango.
“Ketika lahan ini belum bersertifikat maka masih rawan secara hukum, bisa saja digugat oleh pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kelemahan itu. Kita berharap ini segera dilakukan pensertifikatan,” pinta Ketua Komisi I, AW Thalib saat diwawancarai awak media 60dtk pekan lalu.
Politisi PPP ini mengungkapkan, luas lahan yang dibeli oleh pemerintah untuk dijadikan lokasi pembangunan irigasi tersebut kurang lebih 47.000 meter persegi. Tanah ini merupakan milik dari 54 kepala keluarga (KK).
Dari 54 KK ini, beber AW Thalib, ternyata 16 KK di antaranya belum membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBHTB) pasca-transaksi jual beli sekitar 3–4 tahun lalu. Total nilai BPHTB dari 16 KK tersebut sekitar Rp70 juta.
“Sehingga saat dibawa ke pertanahan untuk dibuat sertifikat, ini terkoreksi karena belum membayar BPHTB,” jelasnya.
Akan tetapi, Ia melihat hal ini sudah tidak menjadi masalah yang pelik. Sebab, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango telah mengambil kebijakan untuk membantu masyarakatnya dengan menanggung sebagian dari total BPHTB yang harus dibayar.
“Berarti tinggal Rp35 juta, dan ini sudah kita minta ke Dinas PU untuk mencari solusinya supaya masalah BPHTB tidak lagi menjadi kendala pensertifikatan. Jangan biarkan ini berlarut-larut, waktunya sudah cukup. Bahkan harusnya begitu terjadi transaksi pada hari ini, besoknya sudah harus diproses sampai clear,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga