60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo meminta Pemkot Gorontalo untuk tidak mengubah dokumen awal terkait tender pekerjaan pembangunan kawasan kuliner kalimadu di Kota Gorontalo.
Pasalnya, pihak Dekot Gorontalo khawatir jika pemerintah mengubah dokumen awal pembangunan kawasan kuliner kalimadu itu akan memunculkan berbagai pandangan negatif dari berbagai pihak, yang tidak diharapkan oleh pemerintah maupun DPRD.

“Kami DPRD merekomendasikan tender selanjutnya tidak mengubah dokumen awal yang ada. Lebih baik tetap konsisten pada dokumen awal,” pinta Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, usai memimpin RDP terkait batalnya pembangunan kawasan kuliner kalimadu yang berlangsung di Ruang Kerja Komisi C, Rabu (18/08/2021).
Diketahui, pembangunan kawasan kuliner kalimadu tersebut sempat gagal tender. Dari penjelasan pihak pemerintah, penyebabnya tidak lain karena pihak penyedia barang dan jasa tidak sempat melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tender, salah satunya dokumen pembuatan cutting metal.
Karena hal ini, LSM Gerhana meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan pihak pemerintah, untuk mendapatkan penjelasan penyebab gagal tender proyek tersebut.
Menindaklanjuti permintaan itu, DPRD mengadakan RDP dengan menghadirkan Asisten II, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta LSM Gerhana.
“Tender selanjutnya sesegara mungkin akan dilakukan. Dari pihak LSM, dengan dilaksanakannya RDP tadi ini mereka sudah tidak ada lagi tanggapan apa-apa,” tutupnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga