60DTK, Pohuwato – Sebagai tindaklanjut Memo of Understanding (MoU), Bupati Saipul Mbuinga dengan Kapolres Pohuwato AKBP. Joko Sullistiono menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak, Rabu (18/8/2021) di Ruang Kerja Bupati.
Pada kesempatan itu. atas nama pemerintah daerah Saipul mengucapkan terima kasih atas penandatanganan PKS tersebut. Ia berharap tingkat koordinasi pemerintah dan kepolisian bisa ditingkatkan.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pohuwato Rusmiyati Pakaya menjelaskan, MoU ini sudah ada sejak 2012.
Namun saat ini kata Rusmiyati aturannya sedikit berubah, MoU hanya bisa di tingkat provinsi dan selanjutnya kabupaten/kota menindaklanjuti dengan PKS. Ia berharap dengan PKS ini pemerintah dan aparat kepolisian semakin solid.
Sejalan dengan hal ini, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DP3AP2KB Sarlina Labaco menambahkan walapun belum ada PKS ini, pemerintah dan kepolisian sudah menjalin koordinasi dengan baik.
“PKS ini merupakan turunan dari Mou antara Gubernur dan Kapolda. Sehingga untuk tindaklanjutnya maka kabupaten/kota hanya membuat PKS saja yang Alhamdulillah sudah ditandatangani,” ujar Sarlina. (ksm)
Sumber: Humas Pohuwato