Senin Nanti, Pergub PSBB Ditandatangani Gubernur Gorontalo

Gubernur Gorontalo, Rusli Hababie (kanan) bersama Anggota DPR RI (Kiri), Idah Syahidah memberikan keterangan pada Konferensi Pers, di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19, Jumat (01/05/2020). Foto : Hendra 60dtk.

60DTK, Gorontalo – Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera ditandatangani Gubernur Rusli Habibie. Rencananya Pergub tersebut akan ditandatangani pada hari Senin (4/5/2020).

Informasi itu disampaikan Rusli Habibie saat melakukan Konferensi Pers di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo, Jum’at (01/05/2020). Setelah ditandatangani, Pergub PSBB ini akan disosialisasikan kepada masyarakat selama tiga hari dari tanggal 4 – 6 mei 2020.

Bacaan Lainnya

Salah satu hal yang ditekankan Gubernur Rusli Habibie terhadap pelaksanaan PSBB ini adalah soal penutupan akses keluar masuk ke Gorontalo. Ia menegaskan, setelah PSBB ini resmi berlaku, maka seluruh perbatasan baik darat, laut maupun udrara akan ditutup.

“Semua pintu masuk daerah perbatasan kita tutup, di Atinggola berbatasan dengan Bolmong Utara, di Tolinggula berbatasan Sulawesi Tengah, di Molosipat berbatasan dengan Sulawesi Tengah Moutong, di Bone Bolango berbatasan dengan Bolsel itu kita Close,” tegas Rusli

Jika masyarakat memaksakan diri keluar Gorontalo dengan alasan mendesak, kata Rusli boleh keluar tetapi jika ingin masuk ke Gorontalo lagi sudah tidak diperbolehkan. Kecuali orang tersebut sepakat untuk melakukan karantina mandiri.

“Sisi darat perbatasan sisi laut, sisi udara itu sudah close, contohnya orang Gorontalo Keluar saya harus ke manado pak silahkan, tapi tiba di Gorontalo tidak boleh, boleh tapi dia harus karantina mandiri 14 hari, karena disana sudah zona merah,” Tambahnya

Hanya ada beberapa kendaraan yang akan di perbolehkan masuk ke Gorontalo selama Penutupan perbatasan, yakni Kendaraan yang membawa Logistik bahan makanan.(rds)

Pewarta : Hendra
Editor : Fry

Pos terkait