Setelah Dikukuhkan, Marten Taha Instruksikan Satlinmas Maksimalkan Pelayanan

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memberikan arahan sekaligus mengukuhkan anggota Satlinmas tingkat kelurahan se-Kota Gorontalo, Senin (01/11/2021). (Foto: Istimewa)

60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo menindaklanjuti Peraturan Mendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelanggaraan Ketertiban Umum, dengan mengukuhkan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) tingkat kelurahan se-Kota Gorontalo, di Halaman Kantor Wali kota, Senin (01/11/2021).

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha dalam sambutannya menginstruksikan kepada anggota Satlinmas untuk memaksimalkan perlindungan terhadap masyarakat.

Bacaan Lainnya
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat memberikan arahan sekaligus mengukuhkan anggota Satlinmas tingkat kelurahan se-Kota Gorontalo, Senin (01/11/2021). (Foto: Istimewa)

“Dengan terselenggaranya rasa aman dan tertib masyarakat, maka hal ini selaras dengan visi misi Kota Gorontalo, yakni terselenggaranya pelayanan prima Pemerintah Kota Gorontalo untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, maju, aktif, religius dan terdidik,” tegas Marten.

Menurutnya, jika pelayanan terhadap masyarakat maksimal, maka pemerintah daerah dianggap mampu memberikan rasa aman, tenteram, dan sejahtera kepada masyarakatnya.

Baca juga: Pesan Ryan Kono Saat Khitanan Massal di Molosipat

“Keberhasilan dari saudara-saudara sekalian sebagai anggota satuan perlindungan masyarakat adalah keberhasilan dari pemerintah daerah dalam mewujudkan ketenteraman dan ketertiban di wilayah hukum Kota Gorontalo,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait