60DTK, Kabupaten Gorontalo – Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Gorontalo. Jika merasa ada masalah yang berkaitan dengan sengketa konsumen, masyarakat kini bisa mengadu di luar lembaga pengadilan umum.
Itu bisa dilakukan karena saat ini Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah hadir di daerah tersebut. Sekretariat salah satu lembaga peradilan konsumen itu berada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gorontalo.

“Anggota BPSK ini terdiri dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Anggota BPSK ini juga sudah dilantik oleh Pak Gubernur pada bulan September lalu,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan, Mila Pakaya, Senin (01/11/2021).
Mila mengatakan bahwa kehadiran BPSK ini tidak lain untuk memberikan perlindungan kepada para konsumen. Namun, dalam proses sidang hingga pengambilan keputusan, BPSK tetap selalu mengedepankan upaya mediasi antara pelapor dan terlapor.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Optimis Desa Bongo Masuk 10 Besar Lomba ADWI 2021
“Kalau masyarakat atau konsumen merasa dicurangi, dirugikan, dan sebagainya, silakan melapor ke sini. Masukkan laporan dalam bentuk tertulis. Untuk melakukan pengaduan ini mudah, efisien, dan tanpa biaya. Waktu pelayanan sesuai dengan waktu kerja (jam kantor),” jelasnya.
Ia menambahkan, BPSK ini sejatinya sudah ada sejak tahum 2017 silam. Namun, karena adanya peralihan kewenangan dari kabupate/kota ke provinsi, BPSK sempat vakum dan baru kembali aktif tahun ini.
“BPSK ini sudah jadi kewengangan provinsi, anggarannya ada di Disperindag Provinsi. Tapi kewilayahan, kesekretariatan ada di kabupaten/kota,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga