60DTK, Gorontalo – Menanggapi informasi mengenai terkendalanya ganti rugi lahan pembangunan Islamic Center, Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Handoyo memberikan penjelasan.
Persoalan pembangunan Islamic Center bukanlah hal yang mudah, karena ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti, terutama soal proses pembebasan lahan.
“Ada aturan yang harus diikuti. Pemerintah harus melengkapi semua dokumen-dokumen pendukung seperti FS, sayembara, DED, amdal yang semuanya itu harus sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah,” beber Handoyo saat dihubungi, Selasa (1/02/2022).
Handoyo juga menegaskan, mengenai alokasi anggaran sebelumnya sudah dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo pada tahun 2020 dan 2021.
“Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran pada tahun 2020 sebesar Rp45 miliar namun karena covid-19 di-refocusing, begitu juga pada tahun 2021 dianggarkan Rp15 miliar pada APBDP,” tegasnya.
Ia pun berharap agar masyarakat bisa tetap bersabar, karena pemerintah tetap akan melalukan pembayaran ganti rugi yang belum dipenuhi akhir tahun kemarin.
“Berhubung ada tahapan yang harus dipenuhi, maka sampai dengan akhir tahun tidak sempat terbayarkan. Tetap akan dibayarkan,” tutupnya. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan