Soal Kotak Suara Dari Kardus, Begini Tanggapan Ketua Bawaslu RI.

Foto bersama Ketua Bawaslu RI bersama Bawaslu dan Panwaslu Provinsi Gorontalo. Foto : Mohamad Efendi/60dtk.com

60DTK – GORONTALO : Perubahan Kotak Suara yang akan di gunakan pada pemilihan 2019 mendatang, menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat yang di sampaikan melalui media sosial.

Menanggapi soal perubahan Kotak Suara yang di lakukan oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) Abhan Selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyampaiakan bahwa hal tersebut sudah di atur dalam Undang-undang KPU.

Bacaan Lainnya

“Saya kira itu sudah di atur dalam Undang-Undang dan saya rasa KPU sudah melakukan tugasnya untuk memproduksi kotak suara ini sudah sesuai ketentuan,” Ujarnya saat di wawancarai, Senin (17/12/2018).

Dirinya pun menambahkan bahwa hal tersebut tidak akan menimbulkan indikasi kecurangan saat pemilihan nanti

“kalau soal kecurangan, orang mau berbuat sehat pakai besi pun bisa juga. Tetapi saya kira semua proses harus di awasi, di Tempat pemilihan langsung (TPS) pun ada jajaran pengawas kami dan saksi partai politik juga ada. Jadi kalau terdapat manipulasi segera selesaikan komplen disitu. apalagi saksi dari peserta pemilu tersebut akan kami lakukan pelatihan sehingga harus paham apa yang akan dilakukan pada pengawasan di TPS nantinya sampai dengan proses pemilihan selesai.” (MF)

Editor : Zulkifli Mangkau

Reporter : Mohamad Efendi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan