Soal Pengawasan Pertambangan di Gorontalo, Deprov Gorontalo Datangi Kementerian

DPRD Provinsi Gorontalo saat mendatangi Kementrian ESDM untuk mempertanyakan pengawasan aktivitas pertambangan galian C, mineral, dan batuan di Jakarta, Jumat (8/10/2021). (Foto: Istimewa)

60DTK, Jakarta – DPRD Provinsi Gorontalo terus mendorong kewenangan izin pertambangan galian C, mineral, dan batuan pengawasannya dikembalikan ke Pemprov Gorontalo.

Pasalnya, sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pengawasan pertambangan sudah dialihkan ke Pemerintah Pusat.

Bacaan Lainnya
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie saat diwawancarai oleh awak media, Jumat (8/10/2021). (Foto: Istimewa)

Hal ini membuat pemerintah daerah mengalami kesulitan untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang memiliki izin, namun telah melewati konsensi yang telah ditetapkan.

“Kunjungan Komisi Gabungan Provinsi Gorontalo ke Kementerian ESDM, Dirjen Mineral dan Batu Bara adalah tentang pengalihan kewenangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengalihan Kewenangan Izin Pertambangan Galian C Mineral dan Batuan,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie saat diwawancarai, Jumat (8/10/2021).

“Oleh karena itu kami pertanyakan hal ini karena memang ada beberapa wilayah tambang yang menurut kami, khususnya komisi II ini sudah melewati konsesi yang diberikan izin,” sambungnya.

Ia menduga akhir-akhir ini Provinsi Gorontalo dilanda banjir akibat aktivitas pertambangan yang sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Jangan sampai ini pemicunya (banjir), tapi ini baru dugaan sementara. Kami tidak mengatakan bahwa akibat galian C terdapat banjir, tidak,” tegasnya.

Espin menambahkan, setelah Komisi Gabungan DPRD Provinsi Gorontalo bersama Kementrian ESDM, Dirjen Batu Bara, dan Mineral melalukan pertemuan, pihaknya diminta untuk menunggu regulasi yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

“Alhamdulillah mendapat respons, dan sementara sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang pengejawantahan kewenangan tersebut, dan ini juga masih menunggu perpres, dan insyaallah harapan-harapan ini untuk kewenangan dan pengawasan ini akan dikembalikan lagi ke Pemerintah Provinsi,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait