Soal Pengentasan Miskin Ekstrem dan Perlindungan Pekerja Rentan, Begini Kata Marten

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (kiri pertama) saat melakukan penandatangan kerja sama antara Pemerintah Kota Gorontalo dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo tentang Perlindungan 10.000 Pekerja Rentan Tahun 2023, di Manado, Senin (6/02/2023). (Foto: Kominfo)

60DTK, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha melaksanakan rapat kerja sama operasional dalam rangka implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Miskin Ekstrem, dan Perlindungan 10 Ribu Pekerja Rentan, bertempat di Manado, Senin (6/02/2023).

Marten mengatakan, warga Kota Gorontalo yang masih termasuk dalam kategori miskin ekstrem kurang lebih 1,04 persen atau sebanyak 2 ribu orang.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah melakukan pendataan, kami terus berupaya menurunkan angka miskin ekstrem ini, karena presiden itu kategori miskin ekstrem pada tahun 2024 itu nol persen,” ujar Marten.

Sedangkan untuk masalah pekerja rentan yang belum ter-cover di BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Marten, masih akan diusahakan sebelum masa jabatannya berakhir akan ter-cover seluruhnya.

“Sebelum saya lengser dari wali kota, seluruh para pekerja rentan ini sudah dilindungi di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Untuk itu, Ia berharap peran dari dinas terkait untuk ikut membantu menyelesaikan dua persoalan tersebut. Sehingga apa yang menjadi cita-cita dan visi-misi wali kota dan wakil wali kota boleh terwujud. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait