Soal PTM Wajib Vaksinasi, Begini Arahan Dari Dekot Gorontalo

Suasana RDP terkait laporan masyarakat soal kebijakan Dinas Pendidikan yang melarang siswa mengikuti PTM jika belum divaksin. Kegiatan ini berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Selasa (1/03/2022). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Sejumlah orang tua siswa menolak kebijakan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo yang mewajibkan siswa berhak ikut pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan syarat sudah divaksin.

Pasalnya, mereka sangat berharap anak-anak sudah bisa diikutkan dalam proses PTM, karena sejauh ini sudah sangat banyak siswa yang sudah divaksin. Di sisi lain, PTM dianggap lebih efektif dibanding pembelajaran secara daring.

Bacaan Lainnya

“Di satu kelas itu kan sudah berapa persen yang divaksin, kami berharap sisanya itu bisa mengakomodir yang belum divaksin, yang mungkin sisanya tinggal 3 sampai 4 orang,” harap salah satu orang tua siswa, Lola Pitaloka Ahmad usai mengikuti RDP di DPRD Kota Gorontalo, Selasa (1/03/2022).

Suasana RDP terkait laporan masyarakat soal kebijakan Dinas Pendidikan yang melarang siswa mengikuti PTM jika belum divaksin. Kegiatan ini berlangsung di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo, Selasa (1/03/2022). (Foto: Andi 60dtk)

Lola membeberkan, anaknya sendiri belum divaksin karena memiliki riwayat penyakit tipes. Ia ingin mengurus surat keterangan anaknya tidak bisa divaksin, tapi terkendala dengan biaya.

“Untuk dokter spesialis itu sekitar Rp150.000, tapi saat ini saya masih kesulitan ekonomi. Jangankan untuk mengurus surat dokter, untuk makan sehari-hari saja susah. Itu pun surat keterangan ini hanya bersifat sementara, kalau waktunya habis, diperpanjang lagi,” jelasnya.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming menyarankan OPD terkait supaya mencari solusi terbaik mengenai kebijakan PTM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendorong juga agar PTM dirasakan oleh semua siswa didik dengan memperhatikan perkembangan covid-19. Kita beri waktu selama 14 hari (hari kerja) melakukan formulasi terbaik soal ini,” ujar Darmawan.

Pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan Kota Gorontalo agar secepatnya berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat terkait kebijakan PTM terbatas sampai mendapatkan legal standing secara tertulis.

“Terakhir kami mendorong Dinas Kesehatan agar terus menyosialisasikan penerapan prokes dan mencapai target vaksinasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Lukman Kasim menjelaskan kebijakan yang dikeluarkan didasarkan pada surat keputusan bersama empat kementerian, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan tertanggal 21 Desember 2021.

“Jadi saya mengeluarkan kebijakan itu bukan sesuai kemauan saya, tapi menurut regulasi yang ada,” aku Lukman.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait