Soal Ranperda Pajak dan Retribusi, Deprov Minta Jangan Ada Pungutan Siluman

Ketua Pansus tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki, saat diwawancarai terkait progres ranperda tersebut, Senin (2/10/2023). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Ketua Panitia Khusus tentang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki menekankan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, untuk tak memasukan daftar pungutan pajak dan retribusi yang diketahui oleh Kemendagri maupun Kemenkeu.

Hal ini Ia tegaskan karena dari 32 pasal dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang kemudian tersisa 18 pasal ini, telah ada yang direvisi dan disetujui oleh Kemendagri maupun Kemenkeu, sehingga semua aktivitas pungutan di Gorontalo diawasi oleh dua lembaga tersebut.

Bacaan Lainnya

“Hari ini bagaimana seluruh pasal-pasal yang dikoreksi, baik oleh Kementerian Keuangan, dikoreksi oleh teman-teman pansus, sudah kita sesuaikan. Misalnya Pak Kris Wartabone menawarkan ada pajak progres itu dihilangkan, itu sudah kita hilangkan,” ujar Sun Biki, Senin (2/10/2023).

“Kemudian Kementerian Keuangan suruh drop itu pasal yang mengatur tarif retribusi ternak yang masuk keluar itu sudah kami hilangkan juga. Jadi dari 32 tarif sudah dikoreksi semua tinggal 18, dan pemerintah daerah tidak boleh menambah tarif siluman, tidak boleh ada tarif-tarif yang tidak diketahui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” tambahnya.

Politisi senior di DPRD itu mengatakan, ranperda yang dibuat untuk menjadi perda ini tidak bermaksud menyusahkan atau membeni masyakarat, sehingga Ia berharap pemerintah bisa percaya dan konsisten dengan apa yang sudah diusahakan.

“Sebab setiap tambahan tarif baru itu akan menjadi beban masyarakat, sehingga perda ini semangatnya jangan ada pungutan yang ditetapkan kepada masyarakat ujung-ujungnya menjadi beban masyarakat, baik pajak maupun retribusi,” tegasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait