Sofyan Puhi Sebut Gorontalo Bakal Punya Perda Minuman Beralkohol

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi saat diwawancarai terkait Ranperda Minuman Beralkohol, Rabu (12/06/2024). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo –  Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi mengungkapkan bahwa dewan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Minuman Beralkohol, untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.

Dengan demikian, Provinsi Gorontalo dapat dikatakan bakal mempunyai peraturan daerah (perda) untuk mengontrol dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol, meski sebenarnya ranperda tersebut sempat ditolak oleh Kementerian.

Bacaan Lainnya

“DPRD Provinsi Gorontalo kembali mengadakan rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ranperda ini diajukan kembali setelah sebelumnya dibatalkan,” ungkap Sofyan, Rabu (12/06/2024).

“Pembentukan Ranperda Miras ini rencananya akan mengatur dan mengontrol peredaran sesuai dengan regulasi penjualan dan peredaran minuman keras di Gorontalo. Jadi ada tempat-tempat akan diawasi ketat dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam peraturan,” sambungnya.

Namun, saat ditanyai apakah ranperda ini akan mengatur penghapusan penjualan minuman beralkohol, Sofyan menjelaskan tidak ada yang namanya penghapusan, hanya bagaimana untuk mengatur dan mengontrol peredaran saja.

“Jadi minuman beralkohol dengan kadar alkohol di atas 5 persen akan dijual hanya di tempat-tempat khusus yang mendapatkan izin khusus dari pemerintah daerah.  Minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 3 persen juga akan memiliki regulasi khusus. Penjualannya akan diatur agar tidak sembarangan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa produk ini tidak mudah diakses oleh kalangan yang tidak seharusnya,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait