Sudah Capai UHC, Gorontalo Masuk Daftar Peraih Penghargaan JKN Award 2023

  • Whatsapp
Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer (kemeja putih) saat menerima kunjungan Pejabat Baru Kepala BPJS Kesehatan Gorontalo, Djamal Adriansyah di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Gorontalo, Jumat (3/03/2023). (Foto: Humas)

60DTK, Kota Gorontalo – Provinsi Gorontalo menjadi salah satu daerah yang akan menerima penghargaan JKN Award tahun 2023 yang rencananya bakal diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin pada 14 Maret mendatang.

Kepastian ini terungkap saat Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer menerima kunjungan pejabat baru Kepala BPJS Kesehatan Gorontalo, Djamal Adriansyah, di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Gorontalo, Jumat (3/03/2023).

Bacaan Lainnya
banner 468x60

“Berdasarkan laporan Kepala BPJS Kesehatan Gorontalo, kita menjadi salah satu provinsi yang akan meraih JKN Awards tahun ini. Penghargaan ini diraih karena kita telah mencapai Universal Health Coverage (UHC),” beber Hamka.

BPJS Kesehatan Gorontalo mencatat, hingga 1 Maret 2023, UHC Gorontalo telah mencapai 100,5 persen dari total penduduk sebanyak 1.215.387 jiwa. Dari enam kabupaten dan kota yang ada, UHC tertinggi dicapai oleh Kota Gorontalo dengan jumlah peserta JKN sebanyak 200.618 jiwa atau mencapai 99,18 persen.

Di posisi kedua ada Kabupaten Boalemo dengan jumlah 146.769 jiwa atau 98 persen, disusul Bone Bolango sebanyak 161.238 jiwa atau 95,59 persen, dan Pohuwato 148.690 jiwa atau 95,50 persen.

Sementara itu, Kabupaten Gorontalo baru mencapai 89,48 persen atau sebanyak 368.107 jiwa, dan Gorontalo Utara 84,65 persen dengan jumlah 108.000 jiwa.

“Memang masih ada dua kabupaten yang belum UHC (Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara). Tetapi jika dijumlah secara keseluruhan kepesertaan JKN sudah melampaui 95 persen,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Gorontalo, Djamal Adriansyah.

Universal Health Coverage (UHC) sendiri merupakan sistem penjaminan kesehatan yang dirancang oleh Pemerintah Pusat demi memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan bermutu dengan biaya terjangkau.

Adapun JKN Award hanya diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah mencapai UHC lebih dari 95 persen dari total populasi penduduk di setiap daerah. (adv/rls)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait