Sudah Disahkan DPRD dan Pemprov, Ini Poin yang Diatur dalam Perda LLAJ

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang juga Ketua Panitia Khusus Ranperda LLAJ, Erwinsyah Ismail. (Foto: Humas Deprov Gorontalo)

60DTK, Kota Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) resmi disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.

Pengesahan peraturan daerah ini dilakukan kedua pihak melalui rapat paripurna ke-99 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembicaraan tingkat II.

Bacaan Lainnya

“Kami minta kepada stakeholder yang terlibat seperti Dinas Perhubungan, Satlantas, segera melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa tahu tentang perda yang mulai berlaku di 2023 ini,” pinta Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, Senin (28/11/2022).

Terdapat beberapa hal yang diatur dalam perda tersebut, di antaranya soal jalur mobil container, jalur parkir, waktu operasional kendaraan tertentu, dan lain-lain yang masih berkaitan dengan lalu lintas.

“Jalan nasional tidak boleh ada parkir, apa pun itu alasannya. Gorontalo ini ekonominya sudah cukup maju, orang punya mobil juga banyak. Tapi setiap hari masih kita jumpai di jalan di mana-mana orang parkir masih sembarangan,” ujar Erwin.

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan soal kedudukan perda tersebut. Menurutnya, aturan ini menjadi sebuah payung hukum sekaligus dasar bagi pemerintah dan DPRD di masing-masing kabupaten dan kota untuk membuat perda serupa agar masyarakat merasa nyaman saat berkendara.

“Untuk itu kami berharap pemerintah di daerah-daerah yang ada di Provinsi Gorontalo segera membentuk perda yang sama, karena penindakannya itu ada di kabupaten dan kota. Parkir liar, restribusi parkir, itu ada di sana. Kita di provinsi tidak mempunyai wewenang,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait