Tak Bayar Hutang Selama 4 Tahun, Rustam Akili Diadukan ke Polda

60DTK-Gorontalo: Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Rustam Akili diadukan ke Polda Gorontalo. Dirinya diadukan Rusli Habibie karena masalah hutang piutang. Terhitung sudah 4 tahun Rustam, belum mengembalikan hutangnya tersebut kepada Rusli Habibie.

Dihubungi 60dtk.com (Publisher Gorontalo), Selasa (23/7/2019), Kuasa Hukum Rusli Habibie, Dahlan Pido mengatakan, laporannya itu sudah dilakukan di Polda Gorontalo sejak Senin (22/7/2019). Dahlan menjelaskan, peristiwa sudah terjadi 4 tahun silam. Saat itu, RA meminjam sejumlah uang secara pribadi ke Rusli Habibie yang jika melihat bukti-buktinya bisa mencapai Rp 915 Juta. Sayang, hingga kini tidak ada itikad baik dari RA untuk melunasi hutangnya.

Bacaan Lainnya

“Sudah berapa kali diminta baik-baik, artinya memperingatkan.. heh anda itu punya pinjaman. Nah, itu oleh 3 orang berlainan. Pak Rusli sendiri, salah satu adiknya dan satu temannya. Artinya menagih secara halus,” ujar Dahlan Pido.

Masih penuturan Dahlan, selain menagih langsung upaya perdata juga dilakukan seperti somasi. Terhitung sudah 2 kali dilayangkan, somasi tidak dijawab hingga langkah ketiga adalah mengadukan ke Polda Gorontalo. Bagaimana jika hutang itu dibayar oleh RA? Soal itu menurut Dahlan, jika sudah dilaporkan secara pidana, maka bukan lagi soal bayar atau tidak.

“Kalau dipidana itu ‘kan tidak mengharapkan bayaran, karena sanksinya akan ke badan juga. Cuma yang penting itu ‘kan ada perbuatan peristiwa hukum, nah itu harus juga dengan hukum penyelesaiannya,” ujar Dahlan, yang memperkirakan ancaman hukuman penjara dari laporannya itu, adalah 4 tahun.

Menambah penjelasan, Suslianto yang juga penasehat hukum Rusli Habibie mengungkapkan, seluruh bukti pinjaman tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan RA sudah disampaikan ke Polda Gorontalo.

“Untuk saat Polda Gorontalo melalui Direktur Reskrimum sudah menerima aduan kami. Nanti pihak Polda akan kembali memanggil kami untuk bisa menghadirkan korban yaitu pak Rusli Habibie. Karena beliau langsung yang akan menandatangani laporan serta akan langsung di BAP,” paparnya.

Di tempat terpisah, Rustam Akili yang dikonfirmasi via WhatsApp tidak memberikan komentar yang banyak terkait hal tersebut. “Nanti hubungi Dr. Duke. Itu Penasehat Hukum saya,” singkat dia.(rds)

Pos terkait