Tak Indahkan Protokol Kesehatan, Sejumlah Tempat Usaha Di Kota Gorontalo Dibubarkan

Petugas gabungan penegakan protokol kesehatan covid-19, yang terdiri dari Satpol PP dibantu TNI/Polri dan instansi terkait saat membubarkan tempat usaha yang tak mengindahkan protokol kesehatan, Rabu (9/12/2020) malam. (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo: Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo bersama TNI/Polri, giat melakukan operasi penegakan protokol covid-19 di sejumlah tempat usaha. Tak sedikit rumah makan maupun warung kopi dibubarkan, karena melanggar protokol kesehatan, Rabu (9/12/2020) malam.

Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kota Gorontalo, Arfan Pakaya mengungkapkan, operasi kali lebih fokus pada pembubaran sejumlah tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, seperti tempat yang menimbulkan kerumunan.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pilkada Kabgor Dipastikan Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

“Ada beberapa tempat yang kita tindaki, terutama dalam hal pembubaran. Yang pertama di lokasi murni, dan ada satu tempat usaha yang berkerumun,” ungkap Arfan usai menggelar operasi gabungan.

“Pemilik tempat usaha itu kita berikan sanksi, ini semua kita lakukan untuk meminimalisasi penyebaran covid-19 di Kota Gorontalo,” lanjutnya.

Baca juga: Dari 38 Pelanggar Protokol Kesehatan, Satu Reaktif

Ia menambahkan operasi gabungan ini, Satpol PP dibantu TNI Polri juga ikut membubarkan anak-anak geng motor yang tengah asyik nongkrong. Parahnya lagi, anak-anak ini melanggar protokol kesehatan.

“Dalam operasi ini tentunya kita tetap melibatkan TNI/Polri dan instansi terkait. Dalam hal penindakan protokol kesehatan di Kota Gorontalo kami juga membubarkan anak-anak geng motor,” tegasnya.

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait