60DTK, Gorontalo: Sebanyak 38 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Gorontalo, diuji cepat (rapid test), Senin (30/11/2020). Mereka terjaring di dua lokasi yang berbeda, yakni Pasar Moodu, Kota Gorontalo, dan Mapolda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo.
“Ada 38 yang melanggar prokes karena tidak menggunakan makser. Rinciannya 29 di Mapolda dan 9 di Pasar Moodu. Satu orang pelanggar di Mapolda hasilnya reaktif,” ujar Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad.
Baca juga: Dinkes Provinsi Gorontalo Resmikan Posyandu Remaja Kuat Di Pentadio Barat
Operasi penegakan prokes ini digelar oleh tim gabungan dari satpol provinsi, satpol kabupaten/kota, BPBD, serta dibantu polri dan TNI. Pemprov juga menurunkan tim uji cepat dari dinas kesehatan untuk memeriksa para pelanggar prokes.
“Operasinya ada di empat titik. Selain di Mapolda dan Pasar Moodu, ada juga di Kompleks Pertokoan Murni dan Limboto Barat,” imbuhnya.
Baca juga: Dewan Riset Daerah Gorontalo Gelar Diskusi Fokus Pemulihan Ekonomi
Darman menjelaskan, ke depan operasi penegakkan prokes akan diikuti dengan uji cepat (rapid test), dan setiap pelanggar yang reaktif akan ditindaklanjuti dengan uji usap (swab test). Sebelumnya mereka juga sudah didata dengan nama dan alamat sesuai KTP. (adv/rls)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo