Tambang Ilegal di Pohuwato Segera Ditertibkan? Begini Penjelasan Paris Jusuf

RDP DPRD Prov. Gorontalo Terkait Tambang Ilegal di Pohuwato
Rapat Dengar Pendapat bersama Forkopimda membahas Tambang Liar di Kabupaten Pohuwato, di Ruangan Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (13/10/2020). Foto: Hendra 60DTK

60DTK, Gorontalo – Polemik Tambang Ilegal di Kabupaten Pohuwato yang berdampak pada kerusakan hutan, diseriusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. Tak tanggung-tanggung, semua pihak dihadirkan ke Puncak Botu, untuk membahas bersama masalah yang disinyalir menjadi biar kerok terjadinya banjir di Pohuwato.

Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruangan Dulohupa, DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (13/10/2020), semua bersepakat agar serius menangani masalah ini. Bahkan Polda Gorontalo sudah menyatakan siap menindaklanjuti instruksi pemerintah terkait aktivitas penambangan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pada RDP yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, tersebut, melahirkan rekomendasi yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo selaku eksekutif. Paris menekankan, agar memperhatikan dampak, sasaran, waktu eksekusi penghentian Tambang Ilegal itu.

“Terkait masalah alat berat, tadi sudah disimpulkan bahwa pada prinsipnya Polda Gorontalo siap melaksanakan (penindakan) tersebut. Dan tentunya tetap akan dibicarakan lagi ditingkat provinsi, bagaimana cara, mekanismenya, dampak-dampaknya, anggarannya, sasarannya, waktunya kapan, nah itu perlu dibicarakan,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf , kepada awak media usai RDP.

Baca Juga: Adhan Dambea Beri Ruang Kepada Mahasiswa Untuk Bahas Bersama UU Omnibus Law

Pada prinsipnya DPRD memandang perlu, ada pengkajian dan pembahasan secara persuasif. Jangan sampai hal tidak diinginkan justru terjadi.

“Tidak semudah seperti itu langsung tindaklanjuti, besoknya ditindak. Itu sudah menjadi urusan daripada pemerintah provinsi, yang sebagai rekomendasi tadi bahwa untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Program Pembentukan Perda Tahun 2021

Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga juga turut hadir pada kesempatan itu. Menurutnya, persoalan ini masih perlu dilakukan pembahasan bersama dengan para penambang. Diakuinya tindakan ini sebenarnya secara jelas melanggar hukum, tetapi sangat tidak adil ketika persoalan ini langsung ditindaki tanpa memberikan pemahaman, pengertian kepada pemilik alat-alat besar tersebut.

“Begini ya, saya masih yakin mereka itu masih masyarakat. Mereka masih mau mendengarkan hal yang baik, bahwa ini adalah sebuah pelanggaran hukum, lantas langkah yang dilakukan dengan cara represif, saya mohon maaf saya kurang setuju. Dalam persoalan ini saya minta satu langkah yang dilakukan undang mereka, berikan satu pemahaman kepada mereka,” jelas Syarif.

 

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait