Tarif PBB di Kota Gorontalo Tidak Naik, Ini Penjelasan Badan Keuangan

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. (Foto: Istimewa)

60DTK, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo membantah tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang menjadi sumber pendapatan asli daerah, mengalami kenaikan sebagaimana informasi yang beredar baru-baru ini.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto menegaskan, tarif PBB yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak masih tetap sama. Tidak ada perbedaan atau kenaikan tarif antara tahun 2021 dengan tahun 2022 ini.

Bacaan Lainnya

Yang membedakannya, kata Nuryanto, Pemerintah Kota Gorontalo memberikan stimulus sebesar 70 persen kepada setiap wajib pajak di tahun 2021 lalu. Kebijakan itu diambil supaya masyarakat tidak terbebani mengingat ekonomi mereka turun akibat pandemi covid-19.

“Contoh, misalnya pajak (yang harus dibayar oleh wajib pajak tertentu) Rp1 juta, kemudian dikasih diskon 70 persen, maka jumlah yang dibayar adalah Rp300 ribu,” ujar Nuryanto, Senin (24/10/2022).

Seiring berjalannya waktu dan kondisi covid-19 semakin terkendali, kata Nuryanto, BPK memberikan saran kepada Pemerintah Kota Gorontalo agar meninjau kembali pemberian stimulus tersebut.

Atas dasar ini, Badan Keuangan mengusulkan kepada Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, untuk menurunkan presentasi stimulus yang diberikan sebelumnya.

“Yang nilai objek pajaknya di bawah Rp2 miliar, stimulus yang diberikan hanya 10 persen. Kemudian yang di atas Rp2 miliar, itu 15 persen. Jadi ini bukan berarti kenaikan, hanya jumlah yang harus dibayar jadi naik,” tegasnya.

“Saya yakinkan tidak ada kenaikan tarif PBB, kita hanya mengurangi stimulus yang diberikan. Masyarakat mungkin belum mengetahui itu, kita sudah sosialisasi di tingkat aparat kelurahan tapi mungkin belum tersampaikan secara jelas ke masyarakat. Tapi saya tidak menyalahkan siapa pun,” tambahnya.

Ia juga menuturkan bahwa stimulus tersebut tidak bersifat permanen atau berlaku selamanya. Sebab, kebijakan tersebut ada akibat dampak pandemi covid-19 terhadap pendapatan masyarakat.

“Ke depan stimulus ini tidak akan permanen karena ini diberikan akibat covid-19,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait