Telat Bayar Pajak Kendaraan? Tak Perlu Khawatir Dikenai Denda

Salah satu masyarakat saat membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Kabupaten Gorontalo, Selasa (30/11/2021). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo yang memiliki kenderaan roda dua (motor), roda tiga (becak motor), maupun roda empat (mobil, minibus, truk, dan sejenisnya) yang belum atau telat membayar pajak tahunan, tidak perlu khawatir akan dikenai denda.

Masyarakat tinggal datang saja ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Gorontalo. Saat ini, mereka sementara menjalankan program pemutihan (penghapusan biaya denda) bagi masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kanderaan.

Bacaan Lainnya
Kasie Pendataan dan Penetapan UPT Wilayah II Samsat Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara, Herwindo Naue. (Foto: Andi 60dtk)

“Pemutihan ini sudah kita jalankan dari 13 Agustus sampai 31 Oktober, itu dalam rangka HUT Kemerdekaan. Terus kita lanjut lagi dari tanggal 1 November sampai 31 Desember dalam rangka HUT Provinsi Gorontalo,” ujar Kasie Pendataan dan Penetapan UPT Wilayah II Samsat Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara, Herwindo Naue, Selasa (30/11/2021).

Herwindo juga mengatakan, pemutihan ini merupakan kerja sama pihak Samsat dan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menarik masyarakat yang belum membayar pajak supaya menjalankan kewajibannya.

Pesalnya, menurut Herwindo, masyarakat Gorontalo sejauh ini masih banyak yang belum sadar membayar pajak kendaraan, padahal pajak kendaraan ini jadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Gorontalo.

Baca juga: KPK RI Dorong Pembenahan Sistem Informasi Pajak di Gorontalo

“Baik sepeda motor, bentor, minibus, truk dan sejenisnya, semua dibebaskan dendanya,” jelas Herwindo.

Lebih jauh, Ia mengimbau kepada masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan agar memanfaatkan program ini dengan baik, karena masih tersisa satu bulan lagi.

“Semoga program ini berjalan lancar, dan untuk masyarakat yang belum membayar, agar segera ke samsat terdekat sesuai alamat yang tertera di masing-masing STNK dan motis pajaknya masing-masing,” tandasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait