Terima Usulan Ranperda Pajak dan Retribusi, Dekot Segera Tindak Lanjuti

Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki (kanan) saat menerima dokumen rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi yang diusulkan Pemerintah Kota Gorontalo, Senin (3/04/2023). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Lembaga DPRD Kota Gorontalo menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi dari Pemerintah Kota Gorontalo, Senin (3/04/2023).

Dokumen rancangan peraturan ini diterima oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki pada rapat paripurna pembicaraan tingkat I DPRD Kota Gorontalo yang digelar di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo.

Bacaan Lainnya

“Ranperda ini akan dibahas sesuai mekanisme dan tata tertib yang ada di DPRD,” ujar Hardi Sidiki.

Tak perlu waktu lama, DPRD Kota Gorontalo pun langsung membentuk panitia khusus (pansus) melalui rapat intenal. Dalam rapat ini, panitia khusus dipercayakan kepada 10 orang anggota yang mewakili seluruh fraksi di DPRD Kota Gorontalo.

Dari fraksi Golkar ada Sucipto Kadir dan Selvi Mantu, PPP diwakili Rolly Kadullah, PAN diamanatkan kepada Alwi Podungge, Demokrat dipercayakan kepada Syafrudin Djunaidi, PDIP ada Supangkat Ramadhan, dan Gerindra ada Andi Helda M. Nyiwi.

Dari 10 orang ini, Alwi Podungge dipercaya sebagai ketua panitia khusus, posisi wakil ketua diduduki Rolly Kadullah, sementara sekretaris Andi Helda M. Nyiwi.

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha sebelumnya menyampaikan harapannya agar ranperda ini bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Menurutnya, peraturan itu sudah sangat dibutuhkan pihak eksekutif dalam upaya menggali potensi-potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Gorontalo yang selama ini belum begitu maksimal.

“Tapi saya juga berharap agar aturan ini jangan memberatkan rakyat, tidak mengurangi pendapatan daerah, ini harus dielaborasi,” pinta Marten saat rapat paripurna. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait