60DTK-Hukum: Oyong (32) yang tega menganiaya istrinya hingga tewas beberapa hari lalu (02/10), dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota, ditemukan fakta baru bahwa aksi yang dilakukan oleh pria 32 tahun itu mengarah pada pembunuhan berencana.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja, S.IK.,M.Si menjelaskan, Oyong sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Rita dan dikenakan pasal berlapis. Adapun pasal berlapis itu yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal pasal 338 Ayat 1.
BACA JUGA: Flash News: Ada Penikaman Di Ujung JDS Atas
Pasal 340 KUHP menyebutkan: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Pasal 338 KUHP menyebutkan: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun”.
BACA JUGA: Perempuan Yang Ditikam Di Ujung JDS Sudah Meninggal Dunia
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut Robin Lumban Raja, Oyong sudah membawa dua buah sajam (senjata tajam) berjenis badik dan pedang samuari yang berukuran pendek. Kedua alat tersebut digunakannya untuk menganiaya korban hingga tewas.
“Korban mengalami luka sabetan di sebelah kiri dan di bagian kepala belakang sebelah kanan. Luka diakibatkan terkena sayatan pedang samurai milik tersangka”, kata Robin Lumban Raja ditemui di ruang kerjanya yang dilansir dari gopos.id Jum’at (04/10).
BACA JUGA: Di Balik Pembunuhan Perempuan Pekerja Salon Kecantikan
Robin Lumban Raja juga mengungkapkan, pihaknya sudah meminta keterangan pemilik salon dimana korban bekerja. Hal ini dilakukan, karena tersangka pernah meminta korban untuk tidak lagi melalukan pekerjaan lebih dari pada menata kecantikan. Pekerjaan lebih itu dinilai oleh tersangka sebagai perilaku yang tidak baik.
“Saya menanyakan langsung kepada pemilik salon, statusnya korban tidak bekerja di situ. Jadi pas hari itu saja, korban datang kemudian menyampaikan kepada pemilik salon bahwa nanti akan ada laki-laki akan datang tidak lain suaminya”, urai Robin Lumban Raja. (rds/60dtk)