Terkait Masalah Retribusi di Pasar Moodu, Begini Langkah DPRD Kota Gorontalo

Supangkat Ramadhan
Anggota Komsi B DPRD Kota Gorontalo, Supangkat Ramadhan. (Foto: Istimewa)

60DTK, Kota Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, cukup kecewa karena Retribusi Pasar yang sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini berdasarkan aspirasi dari pedagang di Pasar Moodu.

“Tentang pungutan retribusi di Kelurahan Moodu, dimana ada laporan dari masyarakat itu pungutan retribusi sudah tidak sesuai Perda. Seharusnya yang ditagih itu Rp.1000, tapi yang mereka tagih Rp.5000,” jelas Anggota Komisi B DPRD Kota Gorontalo, Supangkat Ramadhan kepada awak media, usia menggelar rapat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Gorontalo, Senin (8/2/2021).

Menurutnya, Perda mengatur setiap pelataran itu ditagih Rp. 1000 rupiah/persegi. Tapi kenyataan di lapangan berdasarkan penyampaian warga,Rp.5000. Sehingganya, DPRD Kota Gorontalo meminta agar permasalahan tersebut segera dilakukan evaluasi kembali.

“Dengan alasan itu adalah kesepakatan pedagang dengan Dinas Perindak. Tapi kalau ada kesepakatan, mungkin mereka tidak akan melapor. Meskipun ada kesepakatan, tetap itu tidak ada Perda tarif sesuai kesepakatan,” tegasnya.

Junaidi K Demak
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Gorontalo, Junaidi k Demak, Saat Diwawancara Awak Media, Usai Mengikuti Rapat Bersama Komisi B DPRD Kota Gorontalo, di Aula i Kantor DPRD, senin (8/2/2021). (Foto: Hendra 60DTK)

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Gorontalo, Junaidi K Demak, menerangkan bahwa persoalan ini agar segera dilakukan pengecekan di lapangan.

“Kalau retribusi, kita mengecek kembali. Karena memang rata-rata para pedagang itu retribusinya sesuai dengan Perda. Cuman mungkin ada miskomunikasi,” jelas Junaidi.

Baca Juga: Bahas Masalah Sampah, DPRD Kota Gorontalo Beri Solusi ke Eksekutif

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa permasalahan akan segera dibenahi. Terutama mereka pedagang yang berjualan, dimana sudah tidak seusai dengan lokasi atau petek yang telah ditentukan.

“Karena disitu harusnya hanya pasar mingguan, tapi ada lapak-lapak yang sudah keseharian mereka berjualan disitu. Sehingga itu akan kita atur kembali. Tapi secara aturan, Insya Allah kita benahi. Termasuk di dalamnya adalah retribusi yang kita galakan sekarang ini,” imbuhnya. (adv)

Pos terkait