60DTK, Kabupaten Gorontalo – Tunjang hari raya (THR) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo dipastikan akan mulai dibagikan awal pekan depan.
Hal itu diterungkap setelah Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menandatangani Peraturan Bupati (Perbub) Gorontalo Nomor 15 Tahun 2022 tentang Teknis Pembayaran Gaji ke-13, THR dan TPP untuk Pejabat di Kabupaten Gorontalo, Kamis (21/04/2022).
“Alhamdulillah peraturan bupati tentang teknis pembayaran THR dan TPP sudah saya tanda tangani. Ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Bapak Presiden Joko Widodo yang diumumkan beberapa waktu lalu. Untuk THR mulai hari Senin (pekan depan) dibayarkan. Termasuk juga TPP kita bayar,” kata Nelson.
Nelson membeberkan, untuk pembayaran THR dan TPP ini, pemerintah daerah menyediakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Gorontalo tahun 2022 kurang lebih Rp24.934.357.712.50. Rinciannya, total pembayaran THR sebesar Rp21.837.490.798, dan Rp3.096.866.914.50 pembayaran TPP.
Nelson mengakui, anggaran untuk pembayaran TPP sendiri memang baru 50 persen dari total yang harus dibayar. Pasalnya, pihaknya harus menyesuaikan kondisi keuangan daerah saat ini dengan nominal yang seharusnya.
“Insyaallah proses pembayaran THR dan 50 persen TPP 14 ini segera dilakukan percetakan, sehingga hari Senin pekan depan sudah bisa dicairkan,” harapnya.
Lebih jauh, Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran akan ditindaklanjuti oleh Badan Keuangan Setda Kabupaten Gorontalo. Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pejabat supaya THR dan TPP mereka cepat diterima.
“Persyaratan pertama mereka harus sudah vaksin booster. Persyaratan berikut mereka harus membayar zakat melalui Baznas, karena banyak masyarakat kita yang masih butuh bantuan. Zakat itu hanya 2,5 persen,” pungkasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga